Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Keputusan AKP Priyo Dinilai Sudah Tepat
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut proses hukum adalah cara terakhir dalam penyelesaian suatu masalah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai keputusan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri telah tepat. Dia memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Priyo.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut proses hukum adalah cara terakhir dalam penyelesaian suatu masalah. Atas dasar itu, tidak semua masalah harus diselesaikan melalui hukum.
Baca: Hendak Dipenjarakan Anak, Ibu di Lombok Ungkap Sering Dihina Kata Kasar hingga Ditonjok Putranya
"Tidak semua permasalahan harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Apalagi jika masalahnya terkait keluarga dan hal yang dipermasalahkan sepele. Tidak semua masalah yang dilaporkan juga merupakan masalah pidana," kata Poengky kepada Tribunnews, Rabu (1/7/2020).
Apalagi, Poengky mengatakan Indonesia biasa mengenal musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah. Persoalan antara ibu dan anak tidak seharusnya mudah langsung dilakukan proses hukum.
Baca: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam
"Penyelesaian masalah dalam hukum dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia mengenal musyawarah dan restorative justice," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang menolak laporan seseorang yang melaporkan ibu kandungnya tersebut.
"Saya menganggap sudah tepat apa yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dengan menolak laporan anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sosok Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60).
Pasalnya, anak tersebut melaporkan ibunya hanya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.