Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Tanggapi Usulan Komisi VIII soal RUU PKS, Sebut Sudah Sepantasnya Ditarik

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan sudah sepantasnya RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Wakil Ketua DPR Tanggapi Usulan Komisi VIII soal RUU PKS, Sebut Sudah Sepantasnya Ditarik
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Sufmi Dasco Ahmad - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan sudah sepantasnya RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. 

Tak hanya itu, aturan mengenai hukum pidananya juga masih menjadi perdebatan.

Baca: Fadli Zon: RUU HIP Itu Tidak Dibutuhkan, Sudah Cabut Saja

Baca: Baleg Berharap DPR Realistis dengan Capaian Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas 2020

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan."

"Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," jelas dia.

Lantas, Marwan juga menjelaskan soal mengapa RUU PKS nyaris tak mungkin dibahas dan diselesaikan Oktober 2020 mendatang.

Ia menilai akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam membahas RUU PKS.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya."

"Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," ujar Marwan.

Berita Rekomendasi

Marwan kemudian memastikan RUU PKS akan dibahas kembali dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Masuk. (Pasti) dibahas. Itu usulan kita. Kalau itu kan harus (dibahas) karena itu undang-undang carry over," tandasnya.

Tanggapan Komnas Perempuan

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menilai DPR tak punya komitmen politik cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

Baca: Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Permudah Permodalan Sektor UMKM

Baca: RUU PKS Diusulkan Ditarik, Pimpinan DPR: Rasional Karena Tuai Polemik

Hal ini disampaikan Fuad terkait ditariknya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Fuad mengatakan keputusan Komisi VIII sangat mengecewakan.

"Sekarang berdasarkan hasil survei Komnas Perempuan di masa pandemi Covid-19 ini angka KDRT cukup meningkat, termasuk angka kekerasan seksual di dalamnya," kata Fuad.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas