Wakil Ketua DPR Tanggapi Usulan Komisi VIII soal RUU PKS, Sebut Sudah Sepantasnya Ditarik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan sudah sepantasnya RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi usulan Komisi VIII yang meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, Sufmi Dasco buka suara.
Wakil Ketua DPR RI ini menilai ditariknya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 merupakan hal yang sudah sepantasnya.
Dilansir Tribunnews, ia juga mengatakan usulan Komisi VIII DPR adalah rasional.
"Menurut kami apa yang diusulkan (Komisi VIII untuk ditarik) rasional karena RUU PKS menuai polemik di masyarakat," kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, pun sebelumnya menyebutkan pembahasan RUU PKS agak sulit.
Baca: Baleg DPR Sepakat RUU Perlindungan PRT Dibahas
Baca: DPR Kesulitan Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ernest: Kalo Gak Mau Sulit Jangan Jadi DPR
Karena itu pihaknya mengusulkan agar RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan, Selasa (30/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai gantinya, kata Marwan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentan Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Ia pun menegaskan RUU PKS tidak akan dihapus, melainkan menggesernya ke Prolegnas Prioritas tahun depan agar beban DPR tak banyak.
"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan, Rabu, dilansir Kompas.com.
Ditariknya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas karena hingga saat ini pembahasan RUU itu belum memungkinkan.
Pasalnya, ada kesulitan dalam melobi seluruh fraksi di DPR.
"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan membeberkan pembahasan RUU PKS masih terbentur masalah judul dan definisi kekerasan seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.