Dukung RUU Perlindungan PRT, Fraksi PPP Minta Negara Hadir Bantu Kesejahteraan PRT
Pasalnya saat ini masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’adudin Djamal mengatakan pihaknya mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).
Pasalnya saat ini masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Antara lain seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan.
"Kesejahteraan PRT pun masih belum bisa dianggap layak. Oleh sebab itu, Fraksi PPP DPR RI meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT," ujar Illiza, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Illiza mengatakan PPP berharap RUU PPRT yang sekarang dibahas di DPR bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT juga pemberi kerja.
Terutama terkait keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal.
Menurutnya RUU ini juga harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya.
Baca: Banyak Ditolak Masyarakat, RUU HIP Harus Dicabut Dari Program Legislasi Nasional
Baca: RUU PKS Ditarik dengan Alasan Sulit Dibahas, Ernest Prakasa: Kalau Mau Gampang Jangan jadi DPR, Pak!
Baca: PKS Setuju Lahirnya UU Perlindungan PRT
Dia mengatakan prinsip tersebut juga terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang berbunyi 'Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan'.
Selain itu, anggota Komisi X DPR RI tersebut mengatakan RUU PPRT perlu menjadi landasan terhadap penempatan pekerja rumah tangga yang ditempatkan di luar negeri.
"Karena sebagian besar pekerja migran Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mereka rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi diluar negeri," kata dia.
Pun demikian, RUU PPRT diharapkan memberi garansi bahwa tidak akan ada eksploitasi dari pihak Pemberi kerja maupun Agen Penyalur terhadap pekerja rumah tangga.
"Dan Negara juga harus hadir dalam mengawasi dan menfasilitasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan agen penyalur," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.