Kisah Polisi Gadungan di Jakarta yang Sukses Peras Wanita Jerman Rp 150 Juta dengan Pistol Mainan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan polisi gadungan ini adalah AS dan AR yang usianya di atas 30 tahun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan polisi gadungan, di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan polisi gadungan ini adalah AS dan AR yang usianya di atas 30 tahun.
Heru menyebut, dua pelaku ini menodongkan pistol kepada korban, istrinya warga Jerman di apartemen tersebut, Rabu (17/6/2020).
"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau," kata Heru.
"Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," lanjutnya dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut.
Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya.
Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban.
Setelahnya, korban melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat dan segera ditangkap para pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.