Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Cecar Jampidsus soal Keterlibatan Dato Sri Tahir dalam Kasus Jiwasraya

Ali Mukartono awalnya menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan keterkaitan Dato Sri Tahir kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Cecar Jampidsus soal Keterlibatan Dato Sri Tahir dalam Kasus Jiwasraya
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mengulik dugaan keterlibatan anggota Wantimpres Dato Sri Tahir dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Kamis (2/7/2020).

Ali Mukartono awalnya menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan keterkaitan Dato Sri Tahir kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hanya saja, dia mengungkap salah satu tersangka kasus itu yakni Benny Tjokrosaputro pernah mendapatkan kredit dari Bank Mayapada. Dato Sri Tahir sendiri adalah pemilik PT Bank Mayapada.

Baca: Terdakwa Jiwasraya Reaktif Covid-19, Pengacara Minta Sidang Digelar Virtual

"Tim penyidik sampai saat ini belum menemukan adanya keterkaitan Sri Dato Tahir selaku pemilik PT Bank Mayapada dalam perkara PT AJS. Namun terdapat Benny Tjokro, sebagaimana dalam fakta penyidikan, pernah mendapatkan kredit dari PT Bank Mayapada," ujar Ali, dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020).

Penjelasan Ali kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menantang Ali untuk memeriksa Dato Sri Tahir.

Benny juga mengatakan apabila dirinya adalah Jaksa Agung maka akan memeriksa Dato Sri Tahir.

Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19, Majelis Hakim Tunda Persidangan

BERITA TERKAIT

"Periksa dia, Pak. Berani tidak, Pak Jampidsus? Saya tanya, Pak Jampidsus, berani tidak periksa anggota Wantimpres itu? Berani, ya? Periksa dulu. Kalau saya Jaksa Agung, saya periksa dulu dia. Buka semua itu. Sudah jelas ada keterkaitan. Janganlah kita bikin-bikin. Sudah jelas ada sambung-menyambung, tali-temalinya jelas," kata Benny.

Benny juga mengungkap bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji untuk memeriksa anggota Wantimpres. Oleh karena itu, Benny meminta Ali untuk menyanggupi komitmen atasannya tersebut.

"Tinggal keberanian Jaksa Agung melakukan ini, dan saya ingat Jaksa Agung janji, 'Saya siap, Pak Benny, periksa anggota Wantimpres'. Tolonglah Jampidsus lanjutkan komitmen beliau. Janganlah dia (jadikan) lembaga Wantipres menjadi alat proteksi diri," kata Benny lagi.

Tantangan itu ditanggapi oleh Ali yang menjelaskan bahwa penyidikan tersebut didasarkan pada laporan BPK. Dan dalam laporan itu tidak disebutkan keterkaitan dengan Dato Sri Tahir.

"Tentang Pak Dato Tahir ini, Pak, kami berangkat antara lain penyidikan ini berdasarkan laporan dari BPK. Nggak ada satu pun di dalam laporan BPK, terkait dengan yang bersangkutan. Demikian pula dalam keterangan saksi-saksi dan sebagainya," kata Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan ada keterkaitan yang bersangkutan dalam perkembangan kasus tersebut. Apalagi kasus ini masih terus berkembang.

"Namun, nanti dalam perkembangannya, ada kaitannya, tetap kita (lakukan) pemanggilan dan kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berjalan ini, Pak, masih berkembang," imbuh Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas