Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Dalami Bukti Laporan Novel Baswedan soal Sidang Teror Air Keras

Novel mengatakan Komisi Kejaksaan mendalami perihal bukti-bukti yang termuat dalam laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Kejaksaan Dalami Bukti Laporan Novel Baswedan soal Sidang Teror Air Keras
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah merampungkan proses klarifikasi mengenai laporan kepada Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan terhadap terdakwa penyiraman air keras.

Novel mengatakan Komisi Kejaksaan mendalami perihal bukti-bukti yang termuat dalam laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kehadiran saya di sini tentunya memberikan keterangan-keterangan, informasi-informasi apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan," kata Novel kepada wartawan di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Baca: Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Sebesar Rp3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden

Novel mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan Komisi Kejaksaan

Melalui proses ini, Novel berharap agar Komisi Kejaksaan dapat mengerjakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dengan baik.

"Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakkan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif," ungkap Novel.

Baca: Harapan Keadilan bagi Novel Baswedan dan Publik Terletak pada Nurani Majelis Hakim

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan permintaan klarifikasi terhadap Novel baru langkah awal. 

Komisi Kejaksaan, terang dia, nantinya juga akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif.

"Kita baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data-dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi. Dan adalah menjadi tugas komisi untuk mencari penjelasan," kata Barita di tempat yang sama.

Ia berujar pihaknya juga nanti tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara sidang teror air keras. 

Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan di Sidang Putusan Penyiraman Air Keras

Hanya saja, itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai agar tidak mengganggu jalannya sidang.

"Karena pertimbangan hakim perlu kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," imbuhnya.

Barita menjelaskan rekomendasi nanti bisa berupa penyempurnaan organisasi dan peningkatan kinerja. Kemudian, rekomendasi berupa penghargaan atau hukuman.

"Dasarnya dua menurut Perpres. Apabila dalam melaksanakan tugas kewenangan terdapat pelanggaran peraturan dan kode etik. Tapi, tentu yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung," ucap dia.

"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," tambahnya menjawab pertanyaan mengenai status hukum rekomendasi Komisi Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas