Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia dan Zuraida, 2 Wanita Mapan yang Divonis Hukuman Mati Karena Membunuh Suaminya

Keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aulia dan Zuraida, 2 Wanita Mapan yang Divonis Hukuman Mati Karena Membunuh Suaminya
Kolase TribunNewsmaker.com/ Tribun Medan - Daniel Siregar
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, sama-sama divonis mati karena mengotaki pembunuhan suami sendiri. 

Sementara Agus dan Sugeng, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).


"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas