Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia dan Zuraida, 2 Wanita Mapan yang Divonis Hukuman Mati Karena Membunuh Suaminya

Keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aulia dan Zuraida, 2 Wanita Mapan yang Divonis Hukuman Mati Karena Membunuh Suaminya
Kolase TribunNewsmaker.com/ Tribun Medan - Daniel Siregar
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, sama-sama divonis mati karena mengotaki pembunuhan suami sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum bernasib sama.

Keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Dua wanita yang secara ekonomi terbilang mapan.

Kedua kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun terjadi di tempat berbeda, tetapi banyak kemiripan dalam proses pembunuhannya.

Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.

Bukan hanya itu, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum pun membunuh suaminya sendiri di tempat yang paling privat di rumah, yaitu kamar tidur mereka.

BERITA REKOMENDASI

Tribunnews.com mencoba mengulas kembali 2 kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut dari sisi kronologi kejadian dan perjalanan kasus keduanya.

1. Kasus pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana

Peristiwa pembunuhan Pupung Sadili dan M Adi Pradana pertama kali mencuat pada 25 Agustus 2019 dengan adanya temuan mobil terbakar berisi jasad 2 pria di dalamnya di Cidahu, Sukabumi.

Kepolisian pun bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menangkap Aulia Kesuma (35) pada 26 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan Aulia Kesuma, pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tidak dilakukan sendiri.


Ia dibantu anak kandungnya, Geovanni Kelvin, serta 2 eksekutor sewaan, Agus dan Sugeng.

Tak hanya itu, dalam kasus ini pun melibatkan 3 orang lainnya yakni Tini, Rodi, dan Alpat.

Motif Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena ia terlilit utang sebesar Rp10 miliar.

Terdesak, ia pun ingin menguasai rumah yang ditempati suami dan anak tirinya, berlokasi di di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.

Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.

Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.

Ketika Pupung Sadili sedang terlelap tidur, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.

Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu, kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni Kelvin hingga meninggal dunia.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa 2 jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.

Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan, Aulia Kesuma menyewa 2 ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam untuk memuluskan aksinya.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Sementara Agus dan Sugeng, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma.

Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020), bersama 2 eksekutornya, Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.

Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.

Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.

Dilansir dari TribunMedan.com, istri Hakim Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.

Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.

Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi, yang tak lain adik dari Jefri Pratama.

Reza Pahlevi akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida Hanum dan Jefri Pratama setelah diberi uang sebesar Rp2 juta.

Kemudian, uang itu digunakan Reza Pahlevi untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada 28 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput Zuraida Hanum menuju rumahnya.

Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Pratama turun, dan Zuraida Hanum menutup pagar garasi mobil.

Lalu, Zuraida Hanum mengantar keduanya naik ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi yang berada di lantai 3.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida Hanum naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.

Saat masuk ke dalam kamar, Reza Pahlevi dan Jefri Pratama melihat korban bersama anaknya.

Terlihat juga, Zuraida Hanum berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Kemudian, Reza Pahlevi mengambil kain dari pinggir kasur korban.

Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.

Jefri Pratama memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida Hanum yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Zuraida Hanum juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.

Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri Pratama menyetir mobilnya, sementara Reza Pahlevi  mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Setelah itu, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SAMA-SAMA Divonis Mati Durhaka Bunuh Suami, Ini Perbandingan Kelakuan Aulia Kesuma & Zuraida Hanum.

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas