Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) memiliki saham Grup Bakrie senilai Rp 1,7 tril
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) memiliki saham Grup Bakrie senilai Rp 1,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Jampidsus dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020).
"Dalam laporan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dan penempatan saham Grup Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp1,7 triliun," ujar Ali.
Baca: Terdakwa Jiwasraya Reaktif Covid-19, Pengacara Minta Sidang Digelar Virtual
Namun, nilai saham tersebut diketahui telah mengalami penurunan menjadi Rp 973,7 miliar per 17 Maret 2020 lalu.
"Per tanggal 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar," kata Ali.
Ali menjelaskan Kejaksaan Agung akan mendalami dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus tersebut.
Nantinya data transaksi tersebut akan diteliti dan diverifikasi, terutama perihal keterlibatan dalam manipulasi harga saham.
Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017
"Namun data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya sejauh mana keterlibatannya dalam memanipulasi harga saham, masih dalam verifikasi," kata dia.
Kesulitan Temukan Catatan Pembukuan Jual-Beli Saham Jiwasraya
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko, mengungkap kondisi internal perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut.
Dia mengaku tidak menemukan dokumen transaksi penjualan dan pembelian saham yang dikelola secara baik di perusahaan itu.
Kondisi itu terjadi sebelum, dia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2018.
Hal ini diungkap saat, Hexana memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
"Saya katakan saya tidak menemukan dokumentasi yang baik. Tidak ada ya, sangat sulit menemukan dokumen transaksi," kata Hexana.
Dia menjelaskan dokumen transaksi itu seharusnya dimulai dari analisa risiko kredit. Dokumen transaksi itu dicatat oleh divisi investasi dan keuangan.
"Dicatat di divisi investasi," kata dia.
Setelah, menempati posisi Direktur Utama, baru upaya pencatatan transaksi dilakukan.
"Setelah saya menjadi direktur utama, saya punya daftar transaksi. Karena justru ketika saya masuk, saya tidak menemukan administrasi yang baik," tambahnya.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai saksi.
Mereka di antaranya Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, serta mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.