Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan

Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita membeberkan sederet alasan mengapa RUU PKS harus benar-benar disahkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kini kembali mencuat ke publik.

Hal itu buntut ditariknya RUU PKS dari program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang bahkan menyebut alasannya karena pembahasannya sulit.

Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita, turut menanggapi hal tersebut.

Dinov, sapaanya, mengaku kecewa lantaran RUU PKS ikut menjadi RUU yang ditarik dari Prolegnas 2020.

Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita atau Dinov
Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita

Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan

Tak tinggal diam, Dinov turut serta mengonfirmasi kebenaran mengenai hal tersebut.

Rupanya, beberapa anggota legislatif yang bersama-sama memperjuangkan RUU PKS membenarkannya.

Berita Rekomendasi

"Memang katanya ada usulan RUU PKS diserahkan ke Baleg, tapi kalau saya mengikuti rapat Baleg tadi siang (Kamis, 2 Juli 2020)."

"Komisi VIII mengusulkan RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas dan akan dibahas kembali di 2021," ungkap Dinov kepada Tribunnews, melalui Zoom Meeting, Kamis (2/7/2020) malam.

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?

Meski ada rasa kecewa, Dinov akan terus memantau perkembangan draf RUU PKS di 2021.

"Memang ada rasa kekecewaan, kita menyayangkan kenapa RUU PKS yang harus dikorbankan."

"Tapi daripada berlarut, kita pantau lagi 2021 harus masuk daftar Prolegnas 2021 dan memastikan segera ada drafnya," tambah Dinov.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan sederet alasan mengapa RUU PKS harus benar-benar disahkan.

Terlebih, angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya.

Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: RUU PKS Ditarik dengan Alasan Sulit Dibahas, Ernest Prakasa: Kalau Mau Gampang Jangan jadi DPR, Pak!

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas