LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
LBH APIK Jakarta membeberkan sulitnya mendampingi korban kekerasan seksual tanpa payung hukum. Korban justru mendapat stigma negatif.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Berdasarkan pengalaman itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini diharapkan bisa segera disahkan.
Lantaran akan ada terobosan dalam RUU tersebut, korban kekerasan seksual bisa juga berperan sebagai saksi.
"Terobosan itu yang ada di RUU PKS, bahwa seorang korban bisa menjadi saksi, tanpa perlu saksi lainnya."
"Karena kita sudah jenuh dengan situasi pendampingan korban, selalu kalah di proses hukum, kasus nggak selesai justru korban dapat stigma berulang," terang Dinov.
Alasan RUU PKS tak kunjung disahkan
Dinov juga membeberkan sederet alasan mengapa RUU PKS tak kunjung disahkan.
Dinov mengaku sudah sejak 2017 memantau perkembangan RUU PKS di DPR RI.
Hingga kabar ditariknya dari Prolegnas 2020 mencuat ke publik, Dinov menuturkan substansi dari RUU PKS ini masih belum dibahas.
Padahal, proses pembahasannya sudah berjalan selama lebih dari tiga tahun.
Hal itu dikarenakan, selalu ada berbagai alasan dari pihak penolak RUU PKS yang menghambat.
Misalnya, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.
Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan
"Alasan-alasan mereka tidak masuk akal, tidak sesuai dengan inti RUU PKS."
"Padahal intinya ini memberikan keadilan bagi korban yang selama ini sulit didapatkan," ujar Dinov.
Contoh lain yang sempat menjadi kontroversi pada akhir 2019 lalu, RUU PKS diangap melegalkan seks bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.