LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
LBH APIK Jakarta membeberkan sulitnya mendampingi korban kekerasan seksual tanpa payung hukum. Korban justru mendapat stigma negatif.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Selain itu, pihak penentang juga menganggap draf RUU PKS mengadopsi dari ideologi budaya barat.
"Jadi RUU ini ada bukan dari barat, bukan dari kita mengadopsi dari luar negeri."
"Tapi RUU ini ada justru kita melihat situasi korban yang ada di Indonesia," tegas Dinov.
Alasan RUU PKS Diusulkan Keluar Daftar Prolegnas
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.
Pasalnya, RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia."
"Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Inza Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.