Menag Keluarkan Panduan dan Syarat Pemotongan Hewan Saat Pandemi, Jangan Memakai Pisau Bergantian
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Fachrul menegaskan bahwa petugas pemotongan hewan kurban dilarang bergantian alat potong hewan kurban.
Petugas diminta membawa alat potong masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.
"Bawa alat sendiri-sendiri. Contohnya pisau, jangan dipakai diganti-ganti begitu," ujar Fachrul melalui video yang
dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).
Jika terpaksa harus menggunakan alat secara bergantian, kata Fachrul, maka sebelum digunakan alat-alat tersebut diminta untuk disempot dengan disinfektan terlebih dahulu.
Selain petugas yang diminta membawa alat potong masing-masing, dalam surat edaran itu juga diatur mengenai pemotongan hewan kurban yang harus dilakukan di tempat terbuka. Petugas juga diminta menjaga jarak dan kebersihan.
Baca: Menteri Agama Minta Umat Islam Taati Protokol Kesehatan Saat Perayaan Idul Adha
Baca: Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan
"Di tempat yang terbuka, bisa jaga jarak kemudian ada kebersihan kebersihan lingkungan yang dipelihara," kata
Fachrul.
Sementara dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuat kerumunan. Panitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima.
"Saat pembagian daging kita harapkan mereka diantar ke tempatnya masing-masing mustahiq itu. Tidak usah mengundang. Kalau tidak, nanti terjadi kumpulan massa lagi. Itu yang kita cegah betul," ucap Fachrul.
Hal lain yang juga diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai penggunaan masker.
Fachrul meminta semua panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan
harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," katanya.
Sidang Isbat
Kemenag rencananya akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah pada 21 April 2020 atau tanggal 29 Zulkaidah penanggalan hijriah.
Penentuan bulan Zulhijah dilakukan untuk menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.
"Menentukan ini pasti tanggal 29 Zulkaidah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2020," ujar
Fachrul.
Nantinya, Pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat untuk menentukan awal bulan Zulhijah.
"Di sana tentu diuji masalah dengan cara hisab, dengan cara rukyat ya. Nanti akan ketemu tanggal berapa jatuhnya 1 Zulhijah itu kemudian tinggal ditambah 10 hari menjadi 10 Zulhijah dan itulah menjadi Hari Raya Idul Adha," tambah Fachrul.
Fachrul juga mengatakan bahwa masyarakat dibolehkan menggelar takbiran pada malam Idul Adha, namun dengan syarat harus tetap mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak.
Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta umat Islam mengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat penyelenggaraan takbiran. "Takbiran sudah
boleh, tapi tetap menaati masalah protokol kesehatan," ucap Fachrul.(tribun
network/fah/dod)