Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Keluarkan Panduan dan Syarat Pemotongan Hewan Saat Pandemi, Jangan Memakai Pisau Bergantian

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menag Keluarkan Panduan dan Syarat Pemotongan Hewan Saat Pandemi, Jangan Memakai Pisau Bergantian
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua RT 010 / RW 04, Pejompongan, H.M. Helmy Rizani Rifai, menjadi jagal pemotongan hewan kurban di Masjid al Abrar, Jalan Tondano no 10, yang diberi tema "Berbakti, Jujur, Iklas dan Tuntas" pada Rabu (22/8/2018) lalu, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Fachrul menegaskan bahwa petugas pemotongan hewan kurban dilarang bergantian alat potong hewan kurban.

Petugas diminta membawa alat potong masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.

"Bawa alat sendiri-sendiri. Contohnya pisau, jangan dipakai diganti-ganti begitu," ujar Fachrul melalui video yang
dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).

Jika terpaksa harus menggunakan alat secara bergantian, kata Fachrul, maka sebelum digunakan alat-alat tersebut diminta untuk disempot dengan disinfektan terlebih dahulu.

Selain petugas yang diminta membawa alat potong masing-masing, dalam surat edaran itu juga diatur mengenai pemotongan hewan kurban yang harus dilakukan di tempat terbuka. Petugas juga diminta menjaga jarak dan kebersihan.

Baca: Menteri Agama Minta Umat Islam Taati Protokol Kesehatan Saat Perayaan Idul Adha

Baca: Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan

CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Di tempat yang terbuka, bisa jaga jarak kemudian ada kebersihan kebersihan lingkungan yang dipelihara," kata
Fachrul.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuat kerumunan. Panitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima.

"Saat pembagian daging kita harapkan mereka diantar ke tempatnya masing-masing mustahiq itu. Tidak usah mengundang. Kalau tidak, nanti terjadi kumpulan massa lagi. Itu yang kita cegah betul," ucap Fachrul.

Hal lain yang juga diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai penggunaan masker.

Fachrul meminta semua panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan
harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Rapat kerja tersebut memfokuskan pembinaan aparatur Kementerian Agama menjadi agen moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Rapat kerja tersebut memfokuskan pembinaan aparatur Kementerian Agama menjadi agen moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sidang Isbat
Kemenag rencananya akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah pada 21 April 2020 atau tanggal 29 Zulkaidah penanggalan hijriah.

Penentuan bulan Zulhijah dilakukan untuk menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.

"Menentukan ini pasti tanggal 29 Zulkaidah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2020," ujar
Fachrul.

Nantinya, Pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat untuk menentukan awal bulan Zulhijah.

"Di sana tentu diuji masalah dengan cara hisab, dengan cara rukyat ya. Nanti akan ketemu tanggal berapa jatuhnya 1 Zulhijah itu kemudian tinggal ditambah 10 hari menjadi 10 Zulhijah dan itulah menjadi Hari Raya Idul Adha," tambah Fachrul.

Fachrul juga mengatakan bahwa masyarakat dibolehkan menggelar takbiran pada malam Idul Adha, namun dengan syarat harus tetap mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak.

Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta umat Islam mengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat penyelenggaraan takbiran. "Takbiran sudah
boleh, tapi tetap menaati masalah protokol kesehatan," ucap Fachrul.(tribun
network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas