Rekam Jejak Hakim Anwar yang Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Pernah Bebaskan Sofyan Basir
Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar meninggalkan pekerjaan sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia mengemban tugas sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) salah satu perusahaan BUMN.
Dia mundur sebagai hakim ad hoc mulai tanggal 12 Juni 2020.
Yang bersangkutan mundur, karena seorang hakim tidak boleh rangkap jabatan.
Hal ini diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim.
Selama bertugas di PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah perkara yang menyedot perhatian publik.
Baca: KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Pertama, dia menjadi salah satu anggota hakim mengadili perkara suap yang melibatkan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, pada 2012.
Majelis hakim memvonis Miranda selama 3 tahun penjara, karena terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI.
Pada 2017, Anwar menjadi anggota majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa eks Ketua DPR, Setya Novanto.
Setya Novanto divonis selama 15 tahun penjara, karena terbukti menerima imbalan proyek e-KTP sebesar USD 7,3 Juta.
Lalu, Anwar terdaftar sebagai pengadil mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Sofyan dinilai tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Terakhir, Anwar menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada 2019.
Saat itu majelis hakim menghukum Karen selama 8 tahun penjara.
Anwar menjadi satu-satunya dari 5 hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Anwar menganggap Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan.
Karen dianggap terbukti korupsi dalam investasi Pertamina di kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Namun putusan majelis hakim diambil tidak dengan suara bulat.
Pada 2019, Anwar sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023.
Namun ia gagal saat tahap psikotes.
Anwar, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menerima tawaran menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Dia sudah menyampaikan permohonan pemunduran diri sebagai hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kepala PN Jakarta Pusat.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.
"Beliau telah mengajukan pemunduran diri sebagai Hakim Adhoc Tipikor melalui Pak KPN Jakpus, yang saat itu dijabat Bapak Yanto. Sejak saat itu pula, beliau tak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara tipikor yang masih berjalan kepada bapak KPN," kata dia, Jumat (3/7/2020).
Bambang menjelaskan, Pertamina Patra Niaga menetapkan Anwar sebagai Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2020.
Sejak, saat itu, Anwar sudah mengajukan surat pemunduran diri.
Adapun, kata Bambang, kehadiran Anwar di PN Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi.
"Tinggal menunggu SK (Surat Keputusan,-red) definitif saja dari MA (Mahkamah Agung,-red)" tambahnya.