Rekam Jejak Hakim Anwar yang Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Pernah Bebaskan Sofyan Basir
Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar meninggalkan pekerjaan sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia mengemban tugas sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) salah satu perusahaan BUMN.
Dia mundur sebagai hakim ad hoc mulai tanggal 12 Juni 2020.
Yang bersangkutan mundur, karena seorang hakim tidak boleh rangkap jabatan.
Hal ini diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim.
Selama bertugas di PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah perkara yang menyedot perhatian publik.
Baca: KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Pertama, dia menjadi salah satu anggota hakim mengadili perkara suap yang melibatkan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, pada 2012.
Majelis hakim memvonis Miranda selama 3 tahun penjara, karena terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI.
Pada 2017, Anwar menjadi anggota majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa eks Ketua DPR, Setya Novanto.
Setya Novanto divonis selama 15 tahun penjara, karena terbukti menerima imbalan proyek e-KTP sebesar USD 7,3 Juta.
Lalu, Anwar terdaftar sebagai pengadil mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Sofyan dinilai tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Terakhir, Anwar menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.