Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Hakim Anwar yang Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Pernah Bebaskan Sofyan Basir

Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekam Jejak Hakim Anwar yang Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Pernah Bebaskan Sofyan Basir
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim.(Getty/Independent) 

Saat itu majelis hakim menghukum Karen selama 8 tahun penjara.

Anwar menjadi satu-satunya dari 5 hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Anwar menganggap Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan.

Karen dianggap terbukti korupsi dalam investasi Pertamina di kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Namun putusan majelis hakim diambil tidak dengan suara bulat.

Pada 2019, Anwar sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023.

Namun ia gagal saat tahap psikotes.

Anwar, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menerima tawaran menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Berita Rekomendasi

Dia sudah menyampaikan permohonan pemunduran diri sebagai hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kepala PN Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

"Beliau telah mengajukan pemunduran diri sebagai Hakim Adhoc Tipikor melalui Pak KPN Jakpus, yang saat itu dijabat Bapak Yanto. Sejak saat itu pula, beliau tak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara tipikor yang masih berjalan kepada bapak KPN," kata dia, Jumat (3/7/2020).

Bambang menjelaskan, Pertamina Patra Niaga menetapkan Anwar sebagai Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2020.

Sejak, saat itu, Anwar sudah mengajukan surat pemunduran diri.

Adapun, kata Bambang, kehadiran Anwar di PN Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi.

"Tinggal menunggu SK (Surat Keputusan,-red) definitif saja dari MA (Mahkamah Agung,-red)" tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas