Apa Saja Peran Bupati Kutim dan Sang Istri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Hadiah?
ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur Ismunandar dan sang istri Encek Unguria--yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur-- ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Ismunandar, istri Ismunandar, dan lima orang lainnya pada sesi jumpa pers di kantor komisi anti rasuah itu, pada Jumat (3/7/2020) malam.
Selain Ismunandar dan istrinya, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan KPK menyangka Ismunandar menjamin rekanan kontraktor, agar anggaran tidak dipotong selama pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
"ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," ujar Nawawi, pada saat membacakan keterangan pers.
Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
Encek selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Baca: FAKTA OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar: Ditangkap Bersama sang Istri, Total 15 Orang Diamankan
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ditangkap KPK di Hotel di Jakarta
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.