Restoran Ini Disinyalir Tempat Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 170 juta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar, bersama ajudannya, Arif Wibisono, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa diamankan di restoran FX Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 Miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar.
Berdasarkan penelusuran, restoran FX Senayan merujuk pada fX Sudirman atau disingkat dengan fX. fX adalah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dikarenakan berada di kawasan Senayan, fX kerap disebut fX Senayan.
Lokasi fX sangat strategis dan berada di pusat kota. Pusat perbelanjaan itu dekat dengan Stadion Utama Gelora Bung Karno dan Stasiun MRT Istora.
Baca: DA Tersangka Rekanan Pemkab Kutai Timur Dibawa ke Jakarta
Pada Juli 2019 lalu, fX menjadi tempat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jokowi dan Prabowo sempat makan di satu meja di restoran Sate Khas Senayan, FX.
Mereka saling bertarung di pemilihan presiden (pilpres) 2019. Ketika itu, Jokowi sebagai petahana meraih perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, fX sudah kembali dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020. Sebagian besar tempat makan dibuka.
"Untuk mall fX sudah dibuka dari tanggal 15 Juni. Sudah buka kira-kira 75 sampai 80 persen," kata salah seorang pegawai fX yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (4/7/2020).
Dia meminta agar menghubungi pihak pengelola fX untuk mengetahui informasi adanya OTT tersebut.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Marketing Communication Supervisor at PT. Plaza Lifestyle Prima (mall fX Sudirman, Yasmina Anggraini, mengaku tidak mengetahui informasi adanya OTT di tempat tersebut.
"Kami tidak mengetahui hal itu. Tidak mendengarnya," ujarnya, saat dihubungi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka perkara korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019-2020
Upaya pengungkapan perkara itu dilakukan setelah pihak komisi anti rasuah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai tindak lanjut, tim KPK melakukan kegiatan di dua tempat, yaitu di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, pada Kamis 2 Juli 2020.
"Sekitar pukul 18.45 wib, setelah tim KPK mendapat informasi penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di pemkab kutim. Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di restoran fx senayan Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Encek Unguria, istri bupati selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Aswandini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Musyaffa, Kepala Bapenda, Suriansyah, Kepala BPKD. Mereka merupakan penerima suap.
Sedangkan, para pemberi suap adalah Aditya Maharani (kontraktor) dan Deky Aryanto (rekanan).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur di KUHAP, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020," ujar Nawawi
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.