Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri

Keduanya diduga ikut menyembunyikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri
Djoko Tjandra 

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.

Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas