Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri
Keduanya diduga ikut menyembunyikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra FX Arief Poyuono melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra dan Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Keduanya diduga ikut menyembunyikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.
"Jadi memang yang kami laporkan ini adalah delik aduan artinya yang akan kami laporkan kuasa hukumnya dan kepala pengadilan negeri Jakarta Selatan. Karena diduga mengetahui keberadaan Djoko Tjandra sebagai buron terpidana kasus korupsi," kaya Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca: Bantu Cetak KTP Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan
Menurut Arief, kasus tersebut dianggap serupa dengan kasus yang dialami pengacara Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group, Eddy Suroso. Selain itu, kasus tersebut juga mirip kasus pengacara Fredrich Yunandi dalam pelarian eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Karena itu kami sebagai warga negara Indonesia ingin menegakkan sebuah keadilan hukum di Indonesia. Ini bagian daripada tanggung jawab kami sebagai warga negara Indonesia untuk penegakan hukum di eranya Pak Joko Widodo," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menyebut pihak kepolisian telah berjanji menyelidiki kasus tersebut. Nantinya pada Rabu (8/7/2020), pihaknya diminta datang lagi untuk memperkuat bukti dan keterangan ahli.
Baca: Djoko Tjandra Berhalangan Hadir, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang PK
"Tadi laporan kita diarahkan ke tipikor Bareskrim dan menurut kuasa hukum kita akan laporan akan dilidik dan diminta hari Rabu kembali untuk memperkuat bukti bukti dan keterangan dari ahli hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.