Djoko Tjandra Berhalangan Hadir, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang PK
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, tidak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, tidak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).
Ini merupakan ketidakhadiran Djoko Tjandra di sidang PK untuk kedua kali. Semula sidang direncanakan pada Senin ini, namun, mengalami penundaan dan dijadwalkan kembali pada 20 Juli 2020.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi, saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).
Menurut Nazar, Djoko Tjandra selaku pemohon PK harus hadir karena tidak sedang menjalani penahanan. Jika sedang menjalani penahanan, kata dia, pihaknya tak mempermasalahkan pemohon tidak hadir di sidang permohonan PK.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Baca: Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara
Baca: Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali
Djoko Tjandra beralasan tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis karena menderita sakit. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Malaysia.
Sementara itu, penasihat hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.