Ekspor Benih Lobster: Gerindra Akui Hashim Djojohadikusumo Dapat Kuota hingga Dukungan Fahri Hamzah
Hal ini setelah terdapat sejumlah politisi Partai Gerindra yang diketahui memiliki perusahaan pengeksor benih lobster.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang ekspor benih lobster kini kembali mencuat.
Hal ini setelah terdapat sejumlah politisi Partai Gerindra yang diketahui memiliki perusahaan pengeksor benih lobster.
Berikut sejumlah fakta tentang polemik benih lobster sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/7/2020):
1. Dilegalkan oleh Menteri Edhy Prabowo
Ekspor benih lobster dilegalkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Sebelum dilegalkan, eksor benih lobster dilarang oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Edhy Prabowo resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.
Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.
Baca: Komisi IV DPR Ramai-ramai Soroti Kebijakan Dibukanya Ekspor Benih Lobster
Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.
Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster dilegalkan dan diatur dalam pasal 5.
Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.
Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.
Selain itu, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan; dan telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.