Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspor Benih Lobster: Gerindra Akui Hashim Djojohadikusumo Dapat Kuota hingga Dukungan Fahri Hamzah

Hal ini setelah terdapat sejumlah politisi Partai Gerindra yang diketahui memiliki perusahaan pengeksor benih lobster.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ekspor Benih Lobster: Gerindra Akui Hashim Djojohadikusumo Dapat Kuota hingga Dukungan Fahri Hamzah
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Susi Pudjiastuti semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang ekspor benih lobster kini kembali mencuat.

Hal ini setelah terdapat sejumlah politisi Partai Gerindra yang diketahui memiliki perusahaan pengeksor benih lobster.

Berikut sejumlah fakta tentang polemik benih lobster sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/7/2020): 

1. Dilegalkan oleh Menteri Edhy Prabowo

Ekspor benih lobster dilegalkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

Sebelum dilegalkan, eksor benih lobster dilarang oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (tangkapan layar YouTube KompasTV)

Edhy Prabowo resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.

Berita Rekomendasi

Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.

Baca: Komisi IV DPR Ramai-ramai Soroti Kebijakan Dibukanya Ekspor Benih Lobster

Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster dilegalkan dan diatur dalam pasal 5.

Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.

Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.

Selain itu, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan; dan telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas