Hakim Konstitusi dan Kuasa Hukum Pemohon Berdebat Soal Status Ki Gendeng Pamungkas
Julianta Sembiring meyakini Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia itu orang berbeda dengan pemohon uji materi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/7/2020).
Pada sidang itu, hakim konstitusi, Saldi Isra dan anggota tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas (Pemohon), Julianta Sembiring, berdebat mengenai identitas Ki Gendeng Pamungkas.
Paranormal Isan Marsadi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020). Almarhum meninggal dunia karena penyakit diabetes dan komplikasi penyakit.
Baca: Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi
Permohonan perkara yang diregistrasi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ki Gendeng Pamungkas. Pada persidangan kali ini, Saldi Isra meminta Julianta Sembiring untuk mengklarifikasi soal status Ki Gendeng Pamungkas.
Julianta Sembiring meyakini Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia itu orang berbeda dengan pemohon uji materi.
“Kami membawa bukti surat kematian, tetapi atas nama Imam Santoso, Yang Mulia. Jadi bukan Ki Gendeng Pamungkas. Bisa kami tunjukkan, Yang Mulia?” ujar Julianta, dalam persidangan, seperti dilansir laman MK, Senin (6/7/2020).
Saldi mengizinkan kuasa hukum Pemohon menunjukkan surat keterangan kematian Imam Santoso. “Anda yakin Imam Santoso yang ada surat kematiannya ini tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas?” tanya Saldi. Kuasa hukum Pemohon menegaskan Imam Santoso tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas karena berbeda Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami yakin tidak sama, Yang Mulia,” jawab Julianta.
Selanjutnya Majelis Hakim meminta kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Namun ternyata menurut kuasa hukum Pemohon, tidak ada perbaikan permohonan dan tetap menggunakan permohonan awal.
“Anda ini advokat di bawah naungan Peradi ya? Tanya Saldi. “Peradi, Yang Mulia,” jawab Julianta. Saldi menyatakan, semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan tercatat dalam risalah. Sangat mungkin keterangan ikhwal Imam Santoso dan Ki Gendeng Pamungkas ini akan disampaikan kepada Peradi.
Saldi juga memerintahkan kepada tim kuasa hukum Pemohon agar menghadirkan Pemohon Prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) dalam persidangan berikutnya apabila perkara ini berlanjut.
“Misalnya nanti Mahkamah memutuskan meneruskan Permohonan ini, nanti Anda dengan semua tim kuasa hukum Anda harus menghadirkan Prinsipal di persidangan berikutnya,” perintah Saldi. “Siap, Yang Mulia,” jawab Julianta.
Selain itu, Saldi menegaskan, MK akan mencabut hak untuk menjadi kuasa di MK jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar. “Kalau terbukti Anda tidak memberikan keterangan yang benar ke kami, kami bisa mencabut hak Anda untuk menjadi Kuasa di Mahkamah Konstitusi selanjutnya,” tegas Saldi.
Dengan demikian, karena tidak ada perbaikan permohonan, Majelis Hakim mengesahkan bukti-bukti yang dimiliki Pemohon, dari bukti P1 hingga bukti P9.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mencermati surat keterangan Pemohon tidak lengkap, karena tidak membubuhi nomor induk kependudukan atas nama Imam Santoso.
Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Panel Hakim MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.