PA 212 Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Jika RUU HIP Tak Dicabut, Tuntut Inisiator Diproses Hukum
Aksi ganyang komunis akan digelar besar-besaran bahkan jauh lebih besar dari aksi 212 jika RUU HIP tak kunjung dicabut.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
Pembahasan RUU HIP
Hingga saat ini pembahasan perubahan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat.
Sebelumnya, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tokoh senior purnawirawan yang diwakili Try Sutrisno menjalin pertemuan.
Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas terkait usulan perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.
Dalam pertemuan tersebut disekapati terkait urgensi RUU PIP sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan.
Meskipun RUU yang diusulkan DPR menuai kontroversi.
Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat
Baca: Bendera PDI Perjuangan Dibakar Massa, Ketua PA 212 Sarankan Introspeksi dan Koreksi Diri
Baca: PA 212 dan FPI Gelar Aksi di Gedung DPR Siang Ini Protes RUU HIP
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.
“Tujuannya itu, bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila."
"Ketika masuk ke badan legislasi kemudian ke MPR, itu pun isinya masih penguatan BPIP," kata Obsatar, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, BPIP semestinya lahir bukan dari keputusan presiden melainkan Undang-undang.
Karena BPIP selama ini terbentuk dari Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018.
Dengan demikian, Obsatar mengatakan, ketika presiden berganti maka keberadaan BPIP tetap diakui.
Baca: Isu Prabowo Maju di Pilpres 2024, PA 212 Sebut Prabowo Sudah Selesai hingga Dinilai Sulit Menang
Baca: Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Selesai, 2024 Saatnya yang Muda Pimpin Negeri
Baca: Ahok Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon Tunjukkan Foto Ali Ngabalin saat Ikut Aksi 212
“BPIP akan tetap eksis menjadi sebuah lembaga kuat yang bertugas untuk menjaga ideologi negara. Ini sebenarnya isi awalnya,” ujarnya.
Pasalnya, jika payung hukum BPIP tidak didasarkan pada Undang-undang, pembinaan ideologi Pancasila akan tidak dapat berjalan berkesinambungan.