Bawaslu Ingatkan Bakal Paslon Kepala Daerah Patuhi Aturan Pilkada
Fritz Edward Siregar, meminta bakal pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye mematuhi aturan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, meminta bakal pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye mematuhi aturan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Meskipun Pilkada 2020 digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), namun, kata dia, penindakan terhadap pelanggaran kepemiluan tetap dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Tidak ada esensi yang hilang. Aturan di undang-undang pemilihan tetap,” kata dia, di sesi diskusi “Kesiapan Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid-19”, yang digelar secara online, Selasa (7/7/2020).
Baca: Kampanye Pilkada di Daerah Zona Hijau Covid-19 Boleh Undang Massa, Maksimal 200 Orang
“Melihat aturan apa saja yang sudah ada diatur dalam undang-undang dan bagaimana yang bisa dianggap pelanggaran dan mana yang tidak. Aturan yang diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak menjadi hilang,”.
Pada bulan Juni lalu, Bawaslu RI sudah mengumumkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang telah dimutakhirkan. Berdasarkan hasil penelitian, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat.
Setidaknya, kata dia, ada empat hal yang menjadi perhatian. Pertama, kerawanan bagaimana menjaga kesehatan bagi penyelenggara Pilkada. Kedua, mewaspadai faktor ekonomi, seperti meningkatnya politik uang di masyarakat.
Ketiga, potensi penyalahgunaan bantuan sosial. Dan, keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara.
“Jangan lupa protokol kesehatan diterapkan selama proses pemilihan. Apa yang diketahui mengenai Pilkada berbeda, karena ada Covid-19,” tambahnya.