Alasan Suku Baduy Meminta Wilayahnya Dihapus dari Destinsi Wisata, Risih hingga Masalah Sampah
Lembaga Adat Baduy di Banten mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Adat Baduy di Banten mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut berisi tentang permintaan supaya wilayahnya dihapus dari peta destinasi wisata.
Surat tersebut dikirim pada 6 Juli 2020 kepada Presiden Jokowi melewati perwakilannya.
Selain kepada Jokowi, surat yang berisi permintaan agar wilayah Baduy dihapus dari destinasi wisata juga dikirimkan ke Gubernur Banten, Bupati Lebak, dan sejumlah kementerian terkait.
Surat tersebut telah disahkan pada Senin, 6 Juli 2020 di rumah seorang Jaro Lembaga Adat Baduy.
Ada tiga Jaro yang membubuhkan cap jempol yakni Jaro Saidi sebagai Tangunggan Jaro 12, Jaro Aja sebagai Jaro Dangka Cipati dan Jaro Madali sebagai sebagai Pusat Jaro 7.
Sementara, pihak yang diberi mandat untuk mengirimkan surat ke Presiden Jokowi antara lain, Heru Nugroho, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho dan Fajar Yugaswara.
Baca: Baduy Minta Dihapus dari Destinasi Wisata ke Jokowi, Bupati Lebak: Banyak Pengunjung Tidak Taat
Risih jadi tontonan hingga masalah sampah
Heru Nugroho yang ditunjuk oleh Lembaga Adat Baduy bercerita wacana penghapusan kawasan Baduy di destinasi wisata muncul pada 16 April 2020, lalu.
Saat itu, menurut Heru, Jero Alim memintanya untuk mencari solusi permasalahan yang muncul di Baduy antara lain kunjungan wisatawan yang dianggap berlebihan.
Ia menyebut kunjungan wisatawan membuat masalah baru salah satunya adalah banyaknya sampah dan tersebarnya foto-foto wilayah Baduy Dalam di internet.
Padahal kawasan Baduy Dalam adalah kawasan yang sakral dan pendatang dilarang untuk mengambil foto.
Alim memberi amanah ke saya, barangkali bisa membatu mencarikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada.
Saat itu kami sepakat, sebaiknya Baduy dihapus dari peta wisata nasional," kata Heru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.