KPK Cecar Dirut PT PAL Indonesia Soal Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Diketahui, saat kasus korupsi ini terjadi, Budiman menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Dari pemeriksaan Rabu (8/7/2020) hari ini, penyidik mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk di PT Dirgantara Indonesia.
Baca: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah
Diketahui, saat kasus korupsi ini terjadi, Budiman menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia.
"Iya, ditanyakan [soal aliran dana]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Dalam kasus ini, Irzal bersama mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang juga telah ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Baca: KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.
Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Baca: KPK Perkuat Koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait PEN
Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.
Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo.
Meski demikian, Ali masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aliran dana haram dari korupsi di PT DI. Hal ini lantaran terdapat sejumlah pihak lain yang akan diperiksa penyidik mengenai hal tersebut.
"Adapun detailnya belum bisa saya sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa," katanya.
Selain mengenai aliran dana, penyidik juga mencecar Budiman Saleh mengenai penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran.
Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.
Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI periode 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri; Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki; dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran periode 2012-2013 sekaligus Plt Manager Pricing & Bidding Preparation periode 2014-2016 PT DI, Dani Rusmana.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," ungkap Ali.