Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Buku berjudul Gratifikasi dalam Perspektif Agama.

Kegiatan peluncuran dilakukan secara daring oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (8/7/2020).

Baca: RDP Komisi III-KPK Tertutup, BW Rasakan Perbedaan Gaya Kepemimpinan Era Firli Bahuri

Dalam sambutannya, Ghufron menyampaikan bukan hanya secara hukum, tetapi secara sosiologi, gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.

“Prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi juga berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, katanya, inisiasinya dari pemberi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Plt Inspektur Jenderal Kemenag M Thambrin; Dirjen atau Plt Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha; Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.

Sebelum sambutan Pimpinan KPK, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar.

Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.

“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.

Langkah ini, sebut Zainut, wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang diwujudkan dengan cara, pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas