KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-memberikan-keterangan-kepada.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Buku berjudul Gratifikasi dalam Perspektif Agama.
Kegiatan peluncuran dilakukan secara daring oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (8/7/2020).
Baca: RDP Komisi III-KPK Tertutup, BW Rasakan Perbedaan Gaya Kepemimpinan Era Firli Bahuri
Dalam sambutannya, Ghufron menyampaikan bukan hanya secara hukum, tetapi secara sosiologi, gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi juga berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, katanya, inisiasinya dari pemberi.
Sedangkan, suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Plt Inspektur Jenderal Kemenag M Thambrin; Dirjen atau Plt Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha; Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.
Sebelum sambutan Pimpinan KPK, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar.
Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.
“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.
Langkah ini, sebut Zainut, wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang diwujudkan dengan cara, pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Kedua, senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.