Mantan Kepala BNN: Bersalah atau Tidak, Penyalahguna Narkoba Harus Direhabilitasi
"Misi UU itu memberantas pengedar, menghukum berat pengedar. Melindungi penyalahguna untuk disembuhkan," tegasnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kalau pengedar atau bandar itu hukumannya terberat penjaranya dan dimiskinkan serta diputuskan jaringannya," jelasnya.
Dia tegaskan pula, penyalahguna narkoba itu adalah orang sakit. Mereka pun sebenarnya adalah koran dari bujuk rayu atau dipaksa para pengedar atau bandar untuk memakainya.
"Tak ada orang yang suka menjadi penyalahguna. Mereka itu korban bujuk rayu, paksaan dan lainnya. Sehingga penyalahguna harus disembuhkan," jelasnya.
"Kalau disembuhkan, maka mereka sembuh kembali," ucapnya.
Menurut dia, langkah menyembuhkan penyalahguna ini juga akan mampu membuat para bandar bangkrut. Karena tidak ada lagi pembeli jualan mereka.
"Mari ambil langkah, pengguna harus direhabilitasi. Rehabilitasi pengguna pasti bikin bandar bangkrut dan gulung tikar," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.