Mantan Kepala BNN: Bersalah atau Tidak, Penyalahguna Narkoba Harus Direhabilitasi
"Misi UU itu memberantas pengedar, menghukum berat pengedar. Melindungi penyalahguna untuk disembuhkan," tegasnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabareskrim, hingga kini pensiun, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar terus menyuarakan pengguna, pecandu, atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.
"UU menjamin peyalahguna narkoba direhabilitasi. Rehabilitasi itu adalah hukuman sesui dengan pasal 103," jelas mantan Kabareskrim itu dalam Liputan6#sharingsession: Zat Baru Narkoba dan Bahayanya, disiarkan langsung di vidio.com, Rabu (8/7/2020).
"Misi UU itu memberantas pengedar, menghukum berat pengedar. Melindungi penyalahguna untuk disembuhkan," tegasnya.
Baca: KPU Diminta Tegas Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Dia mengingatkan, UU menjamin penyalahguna mendapatkan kewajiban rehabilitasi, melalui dua cara. Pertama wajib lapor.
"Kalau merasa menggunakan narkotika dan sudah kecanduan, itu lebih bagus lapor ke institusi wajib lapor. Ini prioritas dan mereka tidak dituntut pidana," paparnya.
Baca: BNN Harap HANI 2020 Dapat Perkuat Aksi dan Kerjasama Agar Indonesia Bebas Narkotika
Yang kedua, kata dia, melalui putusan hakim, penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.
"Jadi peyalahguna kalau bermasalah hukum dan dibawa ke pengadilan, hakim punya kewajiban untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi," tegasnya.
Namun sayang realitasnya, kata dia, para hakim belum memiliki kesamaan sikap dalam putusannya terhadap penyalahguna narkoba.
Karena ada penyalahguna narkoba divonis bersalah dan menjalani rehabilitasi. Sementara tak sedikit pula hakim memvonis bersalah dan memenjarakan penyalahguna narkoba.
"Hakim punya kewajiban memutuskan hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna. UU memberikan kewenangan kepada hakim dapat memutuskan penyalahguna direhabilitasi, jika terbukti bersalah" jelasnya.
"Artinya, penyalahguna itu, jika sampai ke meja hijau, salah atau tidak, hukumannya rehabilitasi. Bukan hukuman pidana penjara. Itu bunyi pasal 103," tegasnya.
Anang Iskandar melanjutkan, korban penyalahgunaan narkoba haruslah disidik dan diadili melalui rehabilitation justice system.
Sedangkan pengedar dan bandar, harus disidik dengan criminal justice sistem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.