Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kebut Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Mahfud mengatakan hal tersebut adalah amanat undang-undang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Kebut Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
TRIBUNJOGJA.COM
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggerebekan di wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta, Rabu (20/11/2019) siang Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Densus 88 Lakukan Penggerebekan di Playen, Gunungkidul, https://jogja.tribunnews.com/2019/11/20/breaking-news-densus-88-lakukan-penggerebekan-di-playen-gunungkidul. Penulis: Wisang Seto Pangaribowo Editor: dik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah mempercepat penyelesaian draft Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Mahfud mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan penyerasian dalam beberapa hal terkait agar dapat diselesaikan secepatnya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta pada Rabu (8/7/2020).

Baca: Polisi Akan Panggil Denny Siregar Karena Diduga Hina Santri Sebagai Teroris

Baca: Aksi Teror kepada Polri Kembali Masif, Kelompok Teroris Terdesak Sejak UU Terorisme Dikeluarkan

"Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go.id pada Rabu (8/7/2020).

Terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Mahfud mengatakan hal tersebut adalah amanat undang-undang yang disebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terrorisme dan itu diatur dengan suatu peraturan presiden.

Oleh sebab itu, karena itu saat ini pemerintah tengah mengolahnya agar menjadi proporsional.

BERITA TERKAIT

"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Tetapi ternyata, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, dimana TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, dan dalam objek tertentu," kata Mahfud.

Selain itu Mahfud meminta semua pihak agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini.

“Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita, terhadap TNI kita, terhadap Polri kita, terhadap penegak hukum kita, dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan kita di Indonesia ini,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia ini karena telah mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di bidang pertahanan, persenjataan dan sebagainya untuk menjaga pertahanan Indonesia.

“Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara, sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI itu ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan,” kata Mahfud.

Sebelumnya draft Perpres terkait Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menimbulkan sejumlah pro kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menolak adanya draft Perpres tersebut di antaranya karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang menangani terorisme.

Selain itu draft Pepres tersebut juga dinilai membuka peluang potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh institusi TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas