RDP Komisi III-KPK Tertutup, BW Rasakan Perbedaan Gaya Kepemimpinan Era Firli Bahuri
Menurut BW, panggilannya, harus ada alasan yang kuat untuk bisa menjelaskan kenapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung Selasa (7/7/2020) kemarin secara tertutup menuai kritik dari eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Menurut BW, panggilannya, harus ada alasan yang kuat untuk bisa menjelaskan kenapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup.
Baca: KPK Diminta Komisi III DPR Fokuskan Fungsi Pencegahan
Apalagi, kata dia, baru pertama kali di era kepemimpinan Firli Bahuri RDP berlangsung di KPK.
"Fakta ini semakin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," kata BW dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
BW menilai hal itu melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum di dalam Undang-Undang KPK.
"Ada prinsip penting di dalam UU KPK yang dilanggar, yaitu prinsip keterbukaan," kata BW.
Tak hanya itu, menurut BW, rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga menimbulkan pertanyaan di publik.
"Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan," tegas BW.
Lebih lanjut BW berharap, pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.
"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," tandas BW.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyampaikan alasan dilakukannya rapat tertutup karena ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK. Sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.
"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak.
Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujar Herman.
Baca: KPK Perkuat Koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait PEN
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, tidak ada pembahasan kasus korupsi secara terperinci dalam RDP dengan Komisi III DPR.
"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi, kita bicara bukan soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sudah 'disprindikan' yang kita bicarakan," kata Nawawi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.