Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simplifikasi Cukai Rokok Dukung Visi Presiden untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan dan memberikan kepastian hukum

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Simplifikasi Cukai Rokok Dukung Visi Presiden untuk Optimalkan Penerimaan Negara
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Danang Widoyoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Pemerintah dalam memproyeksikan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai sebagai program strategis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dinilai tepat oleh Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko.

Baru-baru ini Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024, yang menetapkan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal.

Pengamat kebijakan publik Danang Widoyoko menilai, kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan dan memberikan kepastian hukum.

"arena itu, pembuatan kebijakan cukai jangka panjang perlu diformulasikan dan dituangkan pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum dan dijalankan dengan konsisten,” jelas Danang di acara diskusi online 'Kebijakan Cukai rokok Di Tengah Optimalisasi Penerimaan Negara, Pengendalian Konsumsi dan RPJMN 2020 – 2024', Rabu (8/7/2020).

Baca: Petani Tembakau Temui Anggota DPR, Bahas Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Danang menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui RPJMN yang kemudian diturunkan dalam PMK 77/2020 mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, mencerminkan sikap dan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus sebagai upaya pencapaian visi Presiden.

“Berbagai studi telah menyarankan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok. Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN juga telah menggariskan simplifikasi cukai rokok sebagai upaya pencapaian visi Presiden yakni menciptakan sumber daya manusia unggul,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Aturan penyederhanaan struktur tarif cukai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dicantumkan dalam aturan tersebut, pemerintah akan menyederhanakan dari 12 layer pada tahun 2017 dan menjadi 5 layer pada 2021.

Tujuannya, untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Namun demikian, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tersebut hanya berjalan 1 tahun di 2018 dan kemudian tidak dijalankan kembali, dengan dikeluarkannya PMK 156/2018 tentang perubahan atas PMK 146/2017 dan saat ini menjadi PMK 152/2019.

Baca: Pemerintah Optimistis Ekonomi Tetap Positif Ditopang Sektor Industri Rokok hingga Farmasi

Struktur tarif cukai dengan 10 layer dipertahankan untuk tahun fiskal 2019 sampai dengan saat ini.

“Struktur tarif yang diterapkan saat ini membuka peluang dan memberikan insentif bagi perusahaan besar multinasional untuk membayar cukai lebih rendah yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Danang.

Danang menjelaskan, ketentuan tentang cukai tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara tetapi juga untuk pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara bahkan perlindungan tenaga kerja seperti yang tercantum di UU No. 11 tahun 1995 juncto UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Ketentuan cukai juga berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan.

“Setiap perubahan kebijakan selalu ada dampak, baik untuk pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan. Demikian juga perubahan struktur tarif cukai rokok," kata dia.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pastinya akan berdampak pada beberapa perusahaan multinasional yang memang sudah besar tapi masih bisa membayar cukai rendah karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk membayar cukai yang lebih murah,” tegas Danang.

Baca: Pria di Jambi Dibunuh Tetangga Gara-gara Rokok

Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.

“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Yurdhinna Meilissa, peneliti yang juga head of strtegic unit center Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) di diskusi ini mengatakan, pihaknya selama ini ikut memperhatikan kebijakan pemerintah terkait cukai rokok.

"Karena banyak sekali kalangan pemerhati kesehatan masyarakat terutama pada anak anak dan kelompok rentan dan miskin, karena kami melihat banyak program edukasi yang tidak berhasil karena rokok ini masih dijual murah," ujarnya.

"Iklan rokok juga masih memperlihatkan citra keren di masa lalu. Di msa sekarang sudah terlihat ada shufting, yang diiklankan langsung rokoknya dan harganya," imbuh Yurdhinna.

Dia menambahkan, jika dilihat dari statistik secara long term, harga rokok saat ini sebenarnya lebih murah dari 2002 sebelum kita menggunakan struktur yang spesifik seperti sekarang.

"Yang harus dipastikan sekarang adalah Kementerian Keuangan punya ruang yang aman untuk membuat kebijakan yang lebih pro kesehatan. Roadmap ini harus bisa memastikan bahwa petani kita tidak kehilangan pekerjaan dan perusahaan rokok tidak tutup," kata dia.

Selama ini seolah-olah kita tidak pro pada orang miskin karena kebijakan menjadi regresif . Yang akan terkena dampaknya dari kenaikan harga (jual rokok) ini adalah orang-orang miskin karena makin tak terjangkau. Orang kaya yang punya daya beli akan switching ke rokok dengan harga lebih murah tapi tidak dengan orang miskin," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas