Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini
Maria Pauline Lumowa dan 16 tersangka lainnya melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Baca: Buron 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI senilai 1,7 Triliun
Baca: Kronologi Kaburnya Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 T, Kerap Bolak-balik Singapura-Belanda
Mengutip KompasTV, tersangka lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Adrian Waworuntu yang sempat menjadi buron selama satu setegah bulan, ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.
Ia dipidana sebagai dalang kasus pembobolan BNI yang dilakukan 16 pelaku.
Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.
Sebelum Adrian, ada delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Berikut daftarnya:
1. Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam (15 tahun penjara)
2. Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun penjara)
3. Mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwan Ali (8 tahun penjara)
4. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (Seumur hidup)
Baca: Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Pulang ke Indonesia Siang Ini
Baca: Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri
5. Staf BNI, Koesadiyuwono (16 tahun penjara)
6. Staf BNI, Titik Pristiwanti (8 tahun penjara)
7. Staf BNU, Richard Kountul (10 tahun penjara)