Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini

Maria Pauline Lumowa dan 16 tersangka lainnya melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini
Istimewa
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. Maria Pauline Lumowa dan 16 tersangka lainnya melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. 

8. Staf BNI, Aprilia Widarta (15 tahun penjara)

Selain nama-nama di atas, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa diketahui juga menyeret petinggi Polri.

Mengutip Kontan.co.id, Komjen Pol Suyitno Landung disebut-sebut menerima suap mobil, sementara Brigjen Pol Samuel Ismoko mendapat cek dari kolega Maria, Adrian Waworuntu.

Tak hanya itu, Hakim Ibrahim diketahui juga ikut terseret kasus Maria.

Ia ditangkap KPK sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Dijadwalkan Tiba Kamis, 9 Juli 2020

Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal, Maria Pauline Lumowa diperkirakan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia ini tak lepas dari upaya kunjungan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria.

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan, KompasTV, Kontan.co.id/ Denny Riady)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas