Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?
Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan BNI, berikut 11 lainnya, dua orang vonis seumur hidup.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.
Namun juga melibatkan 11 orang lainnya yang telah dijatuhi vovis hukuman.
Dari 11 orang yang ditangkap, dua di antaranya telah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.
Berikut 11 daftar pelaku korupsi BNI 1,7 Triliun, dilansir Kompas TV:
1. Adrian Pandelaki Lumowa
Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
2. Adrian Herling Waworuntu
Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.
3. Jeffrey Baso
Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.
4. Wayan Saputra
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.
5. Aan Suryana
Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.
6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.
7. Ollah Abdullah Agam
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.
9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.
10. Richard Kountol
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.