Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?
Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan BNI, berikut 11 lainnya, dua orang vonis seumur hidup.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.
Baca: Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum
Baca: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum
Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.
Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.
Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.
Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif
Pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengaku siap diperiksa bila pemeriksaan dilakukan di Singapura.
Sementara ia tak bisa dibawa ke Indonesia karena tak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Hingga akhirnya, 17 tahun pelarian Maria Pauline berhenti pada Juli 2020, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Jalani Proses Hukum
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI, akan menjalani proses hukum setelah sesampainya di Indonesia.
Sementara saat tiba di Indonesia tampak Maria mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terikat borgol.
Pun upaya pengawalan ketat juga dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami serahkan ke Bareskrim," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
"Dibawa ke Bareskrim untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya lagi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Glery Lazuardi)