Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?

Rupanya tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja yang menjadi tersangka pembobolan BNI, berikut 11 lainnya, dua orang vonis seumur hidup.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?
DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

11. Aprilla Widhata
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Seperti diketahui, kasus tersebut telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.

Hingga akhirnya Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Berita Rekomendasi

Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun.

Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian diekstradisi dari Serbia.

Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Perjalanan Kasus

Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.

Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas