Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku 'Dijebak', Pernah Sodorkan Beberapa Nama

Ia menceritakan kisahnya saat mewawancarai Maria Pauline Lumowa ketika masih menjadi buron beberapa tahun yang lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku 'Dijebak', Pernah Sodorkan Beberapa Nama
DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

Kronologi kasus

Maria Pauline Lumowa, adalah salah satu buronan Indonesia sejak tahun 2003.

Ia melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Pauline merupakan pemilik dari PT Gramarindo Mega Indonesia.

Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.

Baca: Buron 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI senilai 1,7 Triliun

BERITA REKOMENDASI

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura.

Sejak saat itu dia menjadi buronan.

Baca: Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Pulang ke Indonesia Siang Ini


Penolakan Ekstradisi di Belanda

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara tersebut juga diketahui merupakan warga negara Belanda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas