FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal
Maria Pauline Lumowa bobol bank BNI dengan mengajukan surat kredit palsu dan menjadi buron selama 17 tahun, usaha ekstradisi Kemenkumham hampir gagal.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan buronan Indonesia, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Ia adalah Maria Pauline Lumowa, buronan selama 17 tahun yang kini berhasil diamankan.
Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.
Baca: Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Sempat Merasa Dijebak dan Punya Niat Baik Diperiksa
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu
Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Oktober 2020 sampai Juli 2003.
Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).
Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.
Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.
Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.
L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.
Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.
Diketahui seluruh bank tersebut tidak termasuk ke dalam bank korespondensi bank BNI.
Karena itu, ada dugaan Maria Pauline Lumowa melakukan aksinya dengan bantuan orang dalam BNI.
Pihak BNI pada 2003 menaruh curiga terkait transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.
Melarikan Diri ke Singapura, menetap di Belanda
Setelah BNI menemukan adanya L/C palsu, pihaknya langsung melapor ke Mabes Polri.
Dilansir Kompas.com, ternyata Maria Pauline Lumowa kala itu sudah tidak berada di Indonesia.
Maria Pauline Lumowa pada September 2003 sudah terbang ke Singapura.
Ketika itu pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka pada Oktober 2003.
Tak sampai di situ, Maria Pauline Lumowa juga diketahui memilih menetap di Belanda.
Meski demikian ia masing sering beberapa kali berkunjung ke Singapura.
Sempat Ada Pilihan untuk Disidang di Belanda
Diketahui pula, Maria Pauline Lumowa sudah berubah kewarganegaraan.
Kini ia telah resmi menjadi warga negara Belanda.
Dikutip dari Kompas.com, sejak 2009 pemerintah Indonesia telah mengusahakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Terkait status kewarganegaraan, Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, menawarkan untuk disidangkan di Belanda.
Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2009, Herdarman Supandji yang bertemu di Jakarta.
Ditangkap Interpol Serbia Tahun 2019
Diberitakan Kompas.com, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Interpol Serbia pada 2019 lalu.
Ketika itu Maria Pauline Lumowa diamankan di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Penangkapan dilakukan setelah wajah Maria Pauline Lumowa terlacak oleh Interpol.
Interpol sendiri telah mengeluarkan red notice pada 22 September 2003 terkait Maria Pauline Lumowa.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," terang Yasonna H Laoly.
Ektradisi ke Indonesia Hampir Gagal
Dalam melakukan proses ekstradisi, Yasonna H Laoly mengungkapkan hampir gagal terlaksana.
Pasalnya, dilansir Kompas.com, ada upaya dari Maria Pauline Lumowa sendiri untuk kabur.
Hingga ada dari satu negara Eropa yang ingin menggagalkan proses ekstradisi tersebut.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi," ungkap Yasonna H Laoly.
"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," lanjutnya.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019
Meski demikian, Pemerintah Serbia tetap mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Menkumham Berhasil Ektradisi, Tiba di Jakarta Pagi Ini
Setelah melakukan diplomasi hukum, pihak Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Masih dilansir Kompas.com, terwujudnya ekstradisi juga didukung oleh hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.
Meskipun di antara kedua negara tersebut belum ada perjanjian terkait ekstradisi.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."
"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," jelas Yasonna H Laoly.
Yasonna H Laoly bersama rombongan serta Maria Pauline Lumowa direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020) pagi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)