KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca: Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Kini Ditangkap Usia Buron 17 Tahun
Baca: Yasonna Sukses Bawa Pulang Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Sempat Ada Gangguan
Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
Baca: Rupiah Hari Ini Rabu, 8 Juli 2020 Melemah Tipis ke Rp 14.460 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank
Baca: Pakai Rompi Tahanan, Vina Pegawai Bank BUMN yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah Tertunduk
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan)