Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 Sesuai Keputusan MK dan MA

Kemudian, aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 Sesuai Keputusan MK dan MA
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus Undang-Undang Pemilu Lukman Edy menyebut kemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019, sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan, pasal 6A dalam UUD 1945 pada prinsipnya telah mengamanatkan dalam menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% suara.

Kemudian, aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.

Baca: Putusan MA Menangkan Rachmawati Dinilai Terlambat, Pengamat: Prabowo Sudah Masuk Kabinet Jokowi

"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman di Jakarta (8/7/2020).

Demikian juga adanya Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.

Baca: Yusril Sebut Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi, Ini Penjelasannya

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Pada sisi yang lain, kata Lukman, dengan adanya keputusan MA, No. 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarno Putri, yang menyatakan PKPU No.5/2019 Pasal pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1) sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU No 7 tahun 2017.

"Mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari kontek tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan dibawah UU apakah bertentangan dengan UU," ujarnya.

Untuk itu, kata Lukman, adanya dua keputusan yang berbeda antara MK dan MA diharapkan diselesaikan sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing.

"Dalam hal ini, silahkan para ahli tata negara mendiskusikannya, dimana wilayah yang paling tepat untuk menyatukan 2 keputusan yang berbeda ini. DPR tinggal menunggu hasil akhirnya seperti apa, kemudian memasukkannya dalam perubahan UU No 7/2017, untuk kebutuhan Pemilu Presiden yang akan datang," tuturnya.

Lukman menyebut, adanya dua putusan tersebut, maka tidak masalah untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 karena telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Makruf Amin menang di 21 Provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 % perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat Dominasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas