Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum
Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes coronavirus disease 2019 (Covid-19)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI, dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Maria akan menjalani proses hukum terkait upaya pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru dengan cara pembuatan Letter of Kredit (L/C) fiktif.
“Kami serahkan ke Bareskrim. Dibawa ke Bareskrim untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria sempat ditampilkan dihadapan awak media.
Dia memakai baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Maria memakai masker medis.
Baca: Temui Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, Mahfud MD Pastikan Hukum akan Perlakukannya dengan Baik
Dua orang aparat kepolisian berjenis kelamin wanita memakai jilbab mengawal di sebelah kanan dan sebelah kiri Maria.
Upaya pengawalan itu sudah dilakukan sejak Maria berada di dalam pesawat.
“Beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan di borgol. Diborgol untuk alasan keamanan. Diapit oleh (aparat,-red) Bareskrim Polri,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, kata dia, pihak terkait juga sudah mengurus dokumen imigrasi yang bersangkutan.
“Sudah dirapid tes dan sudah mempunyai keterangan sehat dari Pemerintah Serbia. Sudah mempunyai (dokumen,-red) keimigrasian,” kata Yasonna.
Baca: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum
Untuk diketahui, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca: Siap Produksi 700 ribu Unit, Ekspor Sepeda Polygon Sampai ke AS
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.