Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maria Pauline Lumowa Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun, Mahfud Apresiasi Kerja Senyap Yasonna Laoly

Mahfud mengapresiasi kinerja Yasonna selama setahun terakhir berkomunikasi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Maria Pauline Lumowa Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun, Mahfud Apresiasi Kerja Senyap Yasonna Laoly
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (kanan) menggelar konferensi pers terkait ekstradisi buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut, Mahfud mengapresiasi bantuan yang telah diberikan Pemerintah Serbia dalam mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Kejar Buron 17 Tahun

Baca: Tangkap Maria Pauline Lumowa, Pakar Hukum: Pemerintah Konsisten Kejar Pelaku kejahatan Kerah Putih

"Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkumham akan ceritakan betapa baiknya kerja sama yang dilakukan dan fasilitas," ujar Mahfud.

"Serta bantuan yang diberikan Presiden Serbia sehingga buronan ini menjadi kita bisa bawa," sambungnya.

Mahfud pun mengatakan, apabila proses penyelesaian ekstradisi itu tidak selesai sampai satu minggu ke depan, Maria kemungkinan akan berhasil lolos.

Adapun masa penahanan yang bersangkutan di Serbia akan habis pada pertengahan bulan.

"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi."

"Karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," paparnya.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Maria Pauline Kini Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi

Baca: Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Pada tahun 2003, Maria kabur dari Indonesia ke Singapura dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.

Maria Pauline lahir pada 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara.

Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Kasusnya dengan Bank BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Pada saat itu, peusahaan PT Gramarindo Group yang dia miliki mendapatkan pinjaman dana dari BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas