Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maria Pauline Lumowa Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun, Mahfud Apresiasi Kerja Senyap Yasonna Laoly

Mahfud mengapresiasi kinerja Yasonna selama setahun terakhir berkomunikasi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Maria Pauline Lumowa Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun, Mahfud Apresiasi Kerja Senyap Yasonna Laoly
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (kanan) menggelar konferensi pers terkait ekstradisi buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa yang buron selama sekira 17 tahun ini akhirnya diekstradisi ke Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa alias MPL ini diketahui menjadi tersangka pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, proses ekstradisi berlangsung alot dan penuh hambatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/7/2020).

Sebab tersangka kini tercatat sebagai warga negara Belanda.

Baca: Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (kanan) menggelar konferensi pers terkait ekstradisi buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa, di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

Mahfud MD (kiri) bersama Yasonna Laoly (kanan) menggelar konferensi pers terkait ekstradisi buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Sempat Bertemu di Bandara, Mahfud MD Sebut Maria Lumowa Didampingi Pengacara dari Kedubes Belanda

“Maria Pauline Lumowa sudah sekira 17 tahun menjadi buronan," ujar Mahfud, Kamis (9/7/2020).

Berita Rekomendasi

"Sudah ditetapkan tersangka kemudian lari dari Indonesia, tinggal di Belanda,” bebernya.

Kemudian, setahun lalu, lanjut Mahfud, Maria Pauline ditangkap di Serbia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi kinerja Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap Maria Pauline.

Menurutnya, Yasonna telah bekerja secara senyap untuk menangkap perempuan yang buron selama 17 tahun itu.

Baca: Jalani Rapid Test, Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca: Bareskrim Terapkan Protokol Kesehatan, Maria Pauline Ditest Swab

"Sesudah melalui proses panjang dan diam-diam, berterima kasih pada Menteri Hukum dan HAM," ucapnya.

"Bekerja dalam senyap tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar karena harus bekerja dengan hati-hati."

"Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia sehingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi," kata Mahfud

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas