Menkumham Ungkap Ada Negara di Eropa yang Tak Ingin Maria Pauline Diekstradisi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pencarian Maria adalah proses yang panjang dan tertutup.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
Dikutip dari keterangan resmi Kemenkumham di Instagram @kemenkumhamri, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Baca: Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Banyak Senyum, Tangan Diborgol di Pesawat
Baca: Proses Panjang Upaya Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Nyaris Bebas Secara Hukum di Serbia
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Pemerintah pun merespons cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Baca: Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku Dijebak, Pernah Sodorkan Beberapa Nama
Baca: Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama)