Menkumham Ungkap Ada Negara di Eropa yang Tak Ingin Maria Pauline Diekstradisi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pencarian Maria adalah proses yang panjang dan tertutup.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Buron kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Ia menjadi satu di antara tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pencarian Maria adalah proses yang panjang dan tertutup.
"Beliau adalah pembobol BNI bersama teman-temannya pada 2003 senilai Rp 1,7 triliun," ungkapnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis.
Yasonna menyebut, ada sejumlah hambatan dalam melakukan ekstradisi tersebut.
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Baca: Komisi III DPR Sebut Proses Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI Maria Pauline Tidak Mudah Dilakukan
"Selama proses ini ada negara Eropa yang meminta agar beliau tidak diekstradisi."
"Ada juga upaya hukum semacam suap dari pengacara, tapi Pemerintah Serbia tetap committed (berkomitmen)," jelasnya.
"Walaupun kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik kita bisa menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," lanjut Yasonna.
Ia mengatakan, pemerintah dan penegak hukum akan mencari tahu soal harta yang disimpan Maria di negara lain termasuk Belanda.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa," ungkapnya.
Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Baca: Profil Lengkap Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun
Diketahui, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dilansir Tribunnews, aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.