Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Panjang Upaya Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Nyaris Bebas Secara Hukum di Serbia

Inilah proses panjang upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Maria nyaris dibebaskan secara hukum setelah jalani satu tahun penahanan di Serbia.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Proses Panjang Upaya Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Nyaris Bebas Secara Hukum di Serbia
Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. 

TRIBUNNEWS.COM Tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, akhirnya diekstradisi dari Serbia.

Sebelumnya, Maria telah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya.

Upaya pemerintah Indonesia dalam mengajukan permintaan ekstradisi tersangka pembobolan BNI senilai 1,7 triliun ini pun berjalan cukup lama.

Bahkan, setelah ditangkap pada 16 Juli 2019 lalu oleh otoritas Serbia, Maria nyaris dibebaskan secara hukum setelah menjalani satu tahun penahanan.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya keras untuk cepat memulangkan Maria ke Indonesia.

Baca: Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung melalui Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

"Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena tanggal 16 Juli yang akan datang, ini kalau 1 tahun, secara hukum beliau harus dilepas oleh pemerintah Serbia."

Berita Rekomendasi

"Maka kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver," terang Yasonna, Kamis.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Selain itu, Yasonna menyebutkan, satu negara dari Eropa juga mendesak pemerintah Serbia supaya Maria dapat diadili di Belanda.

Menurut Yasonna, ekstradisi Maria saat ini sudah memasuki injury time.

"Ada lah salah satu negara dari Eropa yang meminta pemerintah Serbia supaya dia diadili saja di Belanda."

"Nah Agustus yang akan datang, dia ini bisa lewat waktu, oleh karena itu kami berupaya keras, ini betul-betul injury time," kata Yasonna.

Sementara itu, terkait proses panjang penegakan hukum terhadap Maria Pauline Lumowa, Yasonna menerangkan, permintaan ekstradisi dari Indonesia sudah dua kali ditolak oleh Belanda.

Baca: Kronologi Kaburnya Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 T, Kerap Bolak-balik Singapura-Belanda

Menurut Yasonna, hal ini lantaran Maria kemudian menjadi warga negara Belanda.

"Jadi begini, kebetulan kan beliau melarikan diri pertama ke Singapura, kemudian ke Belanda."

"Ke Belanda, kita berupaya ya pemerintahan pokoknya negara terus berupaya mengejar beliau dan melakukan upaya-upaya hukum termasuk meminta permintaan ekstradisi ke Belanda dua kali tapi tidak dikabulkan karena beliau sudah menjadi warga negara Belanda," terangnya.

Selanjutnya, pada 2019 lalu, Maria berkunjung ke Serbia.

Menurut Yasonna, otoritas Serbia kemudian menangkapnya dan memberitahukan pada Indonesia.

"Otoritas Serbia di sana menangkap beliau, menahan beliau, dan memberitahukan pada Indonesia, setelah itu proses hukum kita mulai," jelas Yasonna. 

Menkumham pun menyampaikan rasa terima kasihnya pada pemerintah Serbia dalam hal ini.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi ini akhirnya bisa dilakukan tak luput dari hubungan baik Indonesia dengan Serbia.

"Saya dan seluruh tim mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada pemerintah Serbia, karena meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Indonesia dan Serbia, karena kerja sama yang baik, mereka mengabulkan," kata Yasonna.

Maria Pauline Lumowa Dijadwalkan Tiba di Indonesia Kamis Siang

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Maria dijadwalkan tiba di Indonesia pada siang ini, Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses ekstradis ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelumnya, serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia telah dilakukan pada Kamis, pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat. 

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta nanti, Maria akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Maria pun kini telah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri setelah dirinya diinterogasi petugas dan menyelesaikan proses penyerahan buronan.

Menkumham Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Yasonna, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Namun, Yasonna menuturkan, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Dilansir dari Kompas.com, Maria Pauline Lumowa merupakan satu di antara tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasus Maria ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'.

Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Lantas pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, didapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia setelah 17 Tahun Buron

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009.

Ia juga diketahui sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas