Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Menangkan Rachmawati Dinilai Terlambat, Pengamat: Prabowo Sudah Masuk Kabinet Jokowi

Ray mengatakan putusan itu tak akan berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 karena kedua pihak yang berseteru sudah menerima hasilnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Putusan MA Menangkan Rachmawati Dinilai Terlambat, Pengamat: Prabowo Sudah Masuk Kabinet Jokowi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menganggap putusan Mahkamah Agung  yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU 5/2019 sangat terlambat. 

"Tapi putusan Mahkamah Agung sangat terlambat, sehingga risiko yang memungkinkan kita nggak sampai sekarang sudah sulit terlaksanakan," ujar Ray, dalam diskusi online 'Jokowi Batal Jadi Presiden? Kerumitan Model Perselisihan Pemilu', Kamis (9/7/2020).

Baca: Usai Upaya Banding Kandas, Galih Ginanjar Kemungkinan Akan Ajukan Kasasi ke MA

"Kalaupun misalnya ini diterima, sudah nggak relevan bisa dilakukan sekarang," kata Ray.

Ray mengatakan putusan itu tak akan berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 karena kedua pihak yang berseteru sudah menerima hasilnya. 

Bahkan Prabowo Subianto sebagai salah salah satu pasang calon tatkala itu, kata dia, justru bergabung dan masuk kabinet pemerintah. 

"Apakah mungkin pelaksanaan masih dilaksanakan atau tidak? Jawaban kita, nggak mungkin bisa, jawabannya karena pilpres sudah menerima yang mengajukan gugatan PKPU ini bukan bersangkutan pasangan capres," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

"Jadi nggak ada riak-riak lagi perdebatan yang diterima, bukan hanya diterima, malah Prabowo dan anggota Gerindra masuk ke kabinet Jokowi," katanya.

"Sudah legowo, malah legowo berlebihan ya, karena sudah gabung ke kabinet Jokowi. Jadi sekalinya aturan ini diberlakukan, bagi saya sulit dilakukan pasangan capres," imbuhnya. 

Dia menegaskan putusan Mahkamah Agung tersebut juga tak akan mengganggu kredibilitas Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Fadli Zon: Harusnya KPU Jangan Buru-buru Beri Tanggapan

Pasalnya, kredibilitas yang bersangkutan dilihat berdasarkan hasil kerjanya dan bukan berdasar putusan tersebut. 

"Saya kira legitimasi politik dan sosial nggak berhubungan dengan putusan Mahkamah Agung. Legitimasi tergantung pada kerja beliau, khususnya menghadapi Covid-19, dan terus-menerus membuat ekonomi kita lebih stabil. Kalau itu masih bisa dikerjakan Pak Jokowi, saya kira legitimasi politik dan sosial beliau tetap akan terus terpelihara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas